LAYANAN

Syarat Pengajuan KK Baru

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Mengisi Formulir F1.01, F1.02 (tersedia di kantor desa)
  3. Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Akta Perceraian (bagi yang sudah nikah/cerai)
  4. Akta kelahiran & Ijazah Terakhir
  5. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat Pisah KK

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Mengisi Formulir F1.01, F1.02 (tersedia di kantor desa)
  4. Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Akta Perceraian (bagi yang sudah nikah/cerai)
  5. Akta kelahiran & Ijazah Terakhir
  6. Mengisi formular F1.06 bermaterai 10.000 jika ada perubahan data
  7. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat Pindah Keluar

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Mengisi Formulir F1.03, F1.02 (tersedia di kantor desa)
  4. Alamat tujuan pindah (lengkap)
  5. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat Pindah Masuk

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. SKPWNI dari Dukcapil
  3. KTP Asli
  4. Mengisi Formulir F1.01, F1.02 (tersedia di kantor desa)
  5. Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Akta Perceraian (bagi yang sudah nikah/cerai)
  6. Akta kelahiran & Ijazah Terakhir
  7. Mengisi formular F1.06 bermaterai 10.000 jika ada perubahan data
  8. Kartu Keluarga Asli yang dituju (jika numpang Kartu Keluarga)
  9. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat KIA

  1. Akta Kelahiran
  2. Kartu Keluarga
  3. Pas foto 3×4 (1 lembar untuk anak usia diatas 5 tahun, Background Biru untuk kelahiran tahun genap, Background Merah untuk kelahiran tahun ganjil)
  4. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat KTP-EL (Rekam Pemula)

  1. Kartu Keluarga (rekam di Kantor Camat Wlingi)

Syarat Pencetakan Ulang KTP-EL

  1. Pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP-EL Asli (yang ada perubahan data atau rusak)
  4. Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika kehilangan)
  5. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat Cetak Ulang KK (Hilang/Rusak & belum barcode)

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Kartu Keluarga Asli (jika rusak)
  3. Fotokopi KK & Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  4. Map kuning, nomor hp & email aktif

Syarat Akta Kelahiran

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Surat keterangan lahir bidan / Rumah sakit
  3. Kartu Keluarga
  4. KTP orangtua / pelapor
  5. Surat nikah orangtua
  6. KTP 2 saksi lahir
  7. Mengisi formular F2.01, F1.02 (tersedia di kantor desa)
  8. Map hijau, nomor hp & email aktif

Syarat Pencetakan Ulang Akta Kelahiran (Hilang/Rusak & belum barcode)

  1. Surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi akta lahir & Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)
  • Akta Lahir Asli (jika rusak)
  • Surat keterangan lahir bidan / Rumah sakit
  • Kartu Keluarga
  • KTP orangtua / pelapor
  • Surat nikah orangtua
  • KTP 2 saksi lahir
  • Mengisi formular F2.01 (tersedia di kantor desa)
  • Map hijau, nomor hp & email aktif

Syarat Akta Kematian

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK asli
  3. KTP asli yang meninggal
  4. KTP Pelapor
  5. KTP 2 saksi kematian
  6. Mengisi formular F2.01, F1.02 (tersedia di kantor desa)
  7. Map merah, nomor hp & email aktif